Bisnis Online dalam Perspektif Islam

Bisnis Online Dalam Perspektif Islam. Seperti yang kita ketahui, Islam telah memberikan pedoman dalam setiap aspek di kehidupan kita. Ngobrol Seputar Bisnis Online itu juga menjadi pandangan tersendiri dalam hukum syirkah (bisnis) Islam.

Syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah atau bisnis dalam Islam
Menurut An-Nabhani (An-Nabhani, 1990: 148), berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:
(1) syirkah inân
(2) syirkah abdan
(3) syirkah mudhârabah
(4) syirkah wujûh
(5) syirkah mufâwadhah

Lha terus Ngobrol Seputar Bisnis Online Dalam Perspektif Islam masuk yang mana?
Ok, sebenarnya Bisnis online didunia Internet itu banyak bentuk dan macamnya, seperti Affiliate, Pay Per Clik, Pay To Review, Jualan links dan lain sebagainya. Saya pribadi memandang kesemuanya itu adalah sah2 saja dalam artian diperbolehkan. Kenapa?

Karena dalam bisnis online tersebut pastilah ada kedua pihak yang saling bekerja sama untuk saling menguntungkan. Dan disini bisa dimasukkan dalm Syirkah mudhârabah yang artinya syirkah (bisnis) antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

It's Me..

Saya ingin bercerita sedikit mengenai diri saya. Perkenalkan nama saya Fachruddin 'Aabid. Saya dilahirkan di Sidoarjo, 24 Maret 1993. Saya merupakan anak ke-2 dari 3 bersaudara pasangan ayah dan ibu yang begitu menyanyangi buah-buah hati mereka. Saya memiliki seorang kakak laki-laki, seorang kakak yang berjiwa pemimpin dan memiliki tauladan yang baik bagi adik-adiknya, dan seorang adik laki-laki telah membuat bangga saya meskipun mereka masih kecil.

Saya berasal dari keluarga biasa dan sederhana namun orang tua saya menjadi sangat luarbiasa jika sudah menyangkut pendidikan anak-anaknya. Ayah selalu menasehati dan mengingatkan saya dan anak-anaknya yang lain untuk selalu belajar. Dulu ketika masih kecil pernah saya tidak diperbolehkan bermain jika belum belajar atau harus cepat-cepat pulang bila waktunya belajar tiba. Ayah termasuk keras jika menyangkut ini, kata ayah seorang anak harus diarahkan sedari dini, harus dibiasakan untuk belajar dari kecil karena jika sudah besar nanti akan lebih sulit. Itu ketika kecil, sekarang setelah dewasa pastinya harus sudah dapat mengatur waktu sendiri.

Seperti kebanyakan anak-anak lain pada umumnya, saya memiliki cita-cita di waktu kecil, suatu hari pernah saya ingin menjadi polisi, menjadi pegawai bank atau akuntan dan masih banyak lagi. Namun dari kebanyakan cita-cita yang disukai anak-anak, saya tidak pernah ingin menjadi dokter walaupun sebenarnya saya suka hal-hal yang berbau medis. Seiring dengan berjalannya waktu, menjelang lulus dari sekolah saya sedikit bingung dengan masa depan saya. Akan jadi apa saya kelak. Beruntung saya bisa duduk di bangku kuliah sampai sekarang ini, saat ini saya duduk di semester awal (1) IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ketika masuk kuliah seperti saat ini, saya bercita-cita untuk menjadi seorang enterpreneur muda dan pengusaha yang sukses serta selamat fiddunya wal akhirot. Diluar dari cita-cita tersebut, saya memiliki impian, saya ingin sekali menghasilkan sebuah karya yang bisa diabadikan dan menjadi kenangan hidup saya. Semoga impian saya dapat terwujud.

Hidup adalah perjuangan begitu pepatah mengatakan, dan sekarang saya sedang berjuang demi hidup saya demi masa depan saya dan saya ingin bisa membahagiakan dan membanggakan bukan hanya kedua orang tua saya, namun kakak dan adik-adik saya kelak. Karena mereka adalah orang-orang hebat dalam hidup saya dan orang-orang terdekat dalam hati saya.

Fiqih - Jinayat

A. Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya.

2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan.


B. Klasifikasi Jinayat (Tindak Pidana)

Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:
==> Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:
Pertama, pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.
Kedua, pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.
Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.
Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.

Ketiga, pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, namun ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.
Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Quran dan as-sunnah. Dalam al-Quran dijelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,(Qs. An-Nisa`: 92–93) .

==> Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:
1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ

Demikianlah fikih jinayat yang mencakup kedua jenis jinayat ini. Dari sini, tampak jelas sekali perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang muslim. Dengan dasar ini, jelaslah kesalahan orang yang dengan mudahnya menumpahkan darah kaum muslimin.

Contoh Kisah :
a) Pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd)
Sebagaimana halnya Muhammad ibn Thalhah, mulia karena jalan hidupnya yang penuh dengan beribadah kepada Allah SWT, tidak condong pada gemerlapnya kehidupan duniawi dan kenikmatannya, ia juga terhindar dari keterlibatannya dengan kehidupan kaum muslimin yang terjerumus dalam fitnah setelah wafatnya Rasulullah. Karena ketika Amirul mukminin Usman Bin Affan terbunuh dirumahnya dalam keadaan sedang membaca kitab suci Al-Qur’an di kamarnya. Muhammad ibn Thalhah bertanya-tanya sambil bercucuran air mata membasahi jenggotnya, siapa gerangan yang membunuh Amirulo mukminin? Apakah Muhammad ibn Abu bakar terlihat dalam pembunuhan tersebut ataukah isu itu sengaja memalingkan dari keadaan yang sebenarnya dilakukan oleh orang-orang yang durhaka? Setelah jelas bahwa putra Abu baker as-Siddiq tidak terlibat, cintanya mantap dan semangat cintanya berkobar, ia amat mengharapkan agar putra Abu Bakar tersbut tidak terlibat dalam pembunuhan Amirul Mukminin.

Kematian Usman merupakan awal daripada kejadian fitnah yang keji dan kemudian berlanjut dengan terpecahnya barisan ummat islam. Kaum muslimin membai’at Ali sebagai khalifah, semuanya membai’at, kecuali mu’awiyah dan penduduk Syam. Peristiwanya berlangsung amat cepat. Terjadilah perang Unta, dimana ummul mukminin Aisyah Ra. Terlibat didalmnya. Thalhah termasuk pemerhati atas terbunuhnya Usman Bin Affan, oleh karenanya ia tidak sepenuhnya terlibat dalam pertempuran ini. Justru bani Umayah memperoleh keuntungan darinya demi melaksanakan balas dendam. Hal ini terbukti ketika Marwan ibn Al-Hakam mengarahkan panahnya ke Thalhah. Saat itu Thalhah berseru! “saya tidak menuntut balas setelah hari ini”, Thalhah menumui ajalnya, ia gugur sebagai syahid.

Hubungan Antara Pembunuhan Disengaja, Semi Sengaja dan Pembunuhan Tidak sengaja

==> Kesamaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:
1.Adanya keinginan mencelakakan korban.
2.Diyatnya berat.

==> Perbedaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:

Pembunuhan yang disengaja:
1.Pembunuh sengaja membunuh.
2.Alat yang digunakan membunuh adalah senjata pembunuh.
3.Diberlakukan qishas.
4.Diyat ditanggung oleh si pembunuh.
5.Diyat dibayar kontan.
6.Tidak ada kafarat.

Pembunuhan mirip sengaja:
1.Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh.
2.Alat yang digunakan bukanlah senjata pembunuh.
3.Tidak diberlakukan qishas.
4.Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
5.Diyat dapat dibayar dalam tempo tiga tahun.
6.Ada kafarat.

Demikian juga, terdapat kesamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja.

==> Kesamaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:
1.Tidak bermaksud membunuh.
2.Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
3.Diyat dibayar secara bertempo.
4.Diwajibkan kafarat.
5.Tidak diberlakukan qishas.

==> Perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:

Pembunuhan mirip sengaja:
1.Pembunuh bermaksud mencelakakan korban.
2.Alat yang digunakan bukan senjata pembunuh.
3.Diyatnya diperberat.

Pembunuhan yang tidak disengaja:
1.Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.
2.Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata pembunuh dan bisa jadi tidak demikian.
3.Diyatnya diperingan.

Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pembunuhan yang ditetapkan syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat.

PLOT of The – Kingdom Film …

The opening scene of the movie explains the origins of U.S.-Saudi diplomatic relations and how energy exploitation has transformed the Middle East through a timeline sequence. It portrays the conflicts that have risen since the late 1940s for the rightful ownership of the oil industry. This includes the Persian Gulf War in Iraq and al-Qaeda's growing network of terrorism. Eventually, it explains the 9/11 terrorist attacks and how the majority of the hijackers were Saudis. This raises serious questions on the relationship between Saudi Arabia and the United States. The plot begins with the current struggle of Saudi Arabia and the kingdom's efforts to stand control of their country against terrorist extremists.

During a softball game at an American oil company housing compound in Riyadh, Saudi Arabia, al-Qaeda terrorists set off a bomb, killing many Americans and Saudis in the process. The terrorists impersonate members of the Saudi State Police. While one team hijacks a car and shoots at the residents of the area, another runs out onto the softball diamond, pretending to aid the Americans, but then reveals that he is a suicide bomber and blows himself up, killing everyone near him. Sergeant Haytham (Ali Suliman) of the Saudi state police, disables the stolen Saudi Police vehicle and kills the terrorists. A short time later, the FBI Legal Attache in Saudi Arabia, Special Agent Francis Manner (Kyle Chandler), calls up his colleague Special Agent Ronald Fleury (Jamie Foxx) to tell him about the attack. Shortly afterwards, a second bomb explodes in the compound killing Manner and more people.

At FBI Headquarters in Washington, D.C., Fleury briefs his rapid deployment team on the attack and casualties. During the briefing, Special Agent Janet Mayes (Jennifer Garner), a forensic examiner, breaks down in tears upon hearing of Francis' death. Fleury whispers something into her ear which causes her to control her emotions. While the U.S. Justice Department and the U.S. State Department hinder FBI efforts to investigate the attack, Fleury blackmails the Saudi ambassador into allowing an FBI investigative team into Saudi Arabia. Departing from Andrews Air Force Base, Fleury and his team of Mayes, Leavitt (Jason Bateman), an intelligence analyst and Special Agent Grant Sykes (Chris Cooper), a bomb technician, go to Saudi Arabia. Arriving at Prince Sultan Air Base, they are met by Colonel Faris al-Ghazi (Ashraf Barhom), the commander of the Saudi State Police Force providing security at the compound. Fleury soon realizes that Colonel al-Ghazi is not in charge of running the investigation. In actuality, the investigation is being run by General Al Abdulmalik (Mahmoud Said) of the Saudi National Guard, who does not give Fleury and his team permission to investigate. Rather, they are to observe the Saudi investigation.

When the FBI team is invited to the palace of Saudi Prince Ahmed bin Khaled (Omar Berdouni) for a dinner, Mayes is excluded because of her gender. While at the palace, Fleury persuades the Prince that Colonel al-Ghazi is a natural detective and should be allowed to lead the investigation. With this new change in leadership, the Americans are allowed a more hands-on approach to the crime scene. While searching for evidence, Sergeant Haytham and Sykes discover that the second bomb was detonated in an ambulance, using marbles as projectiles. Fleury learns that the brother of one of the dead terrorists had access to ambulances and police uniforms. Colonel al-Ghazi orders a SWAT team to raid the house, managing to kill a few heavily armed terrorists. Following the raid, the team discovers valuable intelligence, including multiple photos of the U.S. and other Western embassies in Riyadh. Soon afterwards, Fleury and his team are notified by the U.S. Embassy Deputy Chief of Mission Damon Schmidt (Jeremy Piven) that they have been ordered to return to the United States. However, Fleury and al-Ghazi both believed that the men that they had just killed were just amateur fighters and were not the real planners behind the attacks.

Perbedaan antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.

Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.

Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'

2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.

3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya

4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Wallahu a'lam
(Khaidir Marpaung Abdul Manan)

Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Fiqh

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.


Pengertian Ushul Fiqh

Ushul fiqh dapat didefinisikan dari dua sisi,

Pertama:

Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.
Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).

Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28)

Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.

Maksud perkataan kami “pengenalan” yaitu secara ilmu (yakin) dan zhon (dugaan), karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.

Maksud perkataan kami “hukum-hukum syar’i” yaitu hukum-hukum yang didatangkan oleh syari’at seperti wajib dan haram, maka tidak tercakup hukum-hukum akal (logika) seperti mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian, dan juga tidak mencakup hukum-hukum kebiasaan, seperti mengetahui bahwa gerimis biasanya akan turun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.

Maksud perkataan kami “amaliyah” adalah perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan keyakinan (akidah), contoh “amaliyah” tersebut yaitu sholat dan zakat, maka fiqh tidak mencakup perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, ataupun mengenal nama dan sifat-Nya, yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.

Maksud perkataan kami “dengan dalil-dalilnya yang detail” adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang detail. Berbeda dengan ushul fiqh, karena pembahasan di dalam ushul fiqh tersebut hanyalah dalil-dalil yang global.

Kedua:

Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka ushul fiqh tersebut didefinisikan:
“ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)”

Maksud perkataan kami “global” adalah kaidah-kaidah umum seperti perkataan “perintah menuntut kewajiban”, “larangan menuntut keharaman”, “benar berkonsekuensi terlaksana”. Ushul fiqh tidak membahas dalil-dalil yang detail, dan dalil-dalil yang detail tersebut tidak disebutkan di dalamnya melainkan sebagai contoh terhadap suatu kaidah (umum).

Maksud perkataan kami “dan cara menggunakannya” adalah mengenal cara menentukan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya dari umum dan khusus, mutlak dan muqoyyad, nasikh dan mansukh, dan lain-lain. Dengan mengenal ushul fiqh maka dapat ditentukan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqh.

Maksud perkataan kami “keadaan penentu hukum” yaitu mengenal keadaan mujtahid, dinamakan penentu hukum karena dia dapat menentukan sendiri hukum-hukum dari dalil-dalilnya sehinggga sampai ke tingkatan ijtihad. Mengenal mujtahid dan syarat-syarat ijtihad serta hukumnya dan semisalnya dibahas di dalam ushul fiqh.

Faidah Ushul Fiqh:

Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.

Orang yang pertama kali menjadikan ushul fiqh sebagai cabang ilmu yang tersendiri adalah Imam Asy Syafi’i Muhammad bin Idris –rahimahullah-. Kemudian diikuti oleh para ulama, mereka menulis tentang ushul fiqh dengan tulisan yang beraneka ragam, ada yang acak ada yang teratur, ada yang ringkas ada yang panjang, sampai ushul fiqh ini menjadi cabang ilmu yang tersendiri, yang memiliki keistimewaan.