Fiqih - Jinayat

A. Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya.

2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan.


B. Klasifikasi Jinayat (Tindak Pidana)

Jinayat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis:
==> Jenis pertama, jinayat terhadap jiwa (jinayat an-nafsi). Yaitu, jinayat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga:
Pertama, pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.
Kedua, pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi).  Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru (al-khatha’), tapi pertengahan di antara keduanya.
Seandainya kita melihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya, maka ia termasuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun, bila kita melihat jenis perbuatannya tersebut yaitu tidak membunuh, maka kita memasukkannya ke dalam pembunuhan karena keliru (al-khatha’). Oleh karenanya, para ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya, dan menamakannya syibhu al-‘amdi.
Adapun yang dimaksud syibhu al-’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh.

Ketiga, pembunuhan karena keliru (al-khatha’), yaitu seorang mukalaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, namun ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.
Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Quran dan as-sunnah. Dalam al-Quran dijelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,(Qs. An-Nisa`: 92–93) .

==> Jenis kedua, jinayat kepada badan selain jiwa (jinayat duna an-nafsi/al-athraf) adalah penganiayaan yang tidak sampai menghilangkan nyawa. Jinayat seperti ini terbagi juga menjadi tiga:
1. Luka-luka الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ
2. Lenyapnya kegunaan anggota tubuh إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ
3. Hilangnya anggota tubuh إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ

Demikianlah fikih jinayat yang mencakup kedua jenis jinayat ini. Dari sini, tampak jelas sekali perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang muslim. Dengan dasar ini, jelaslah kesalahan orang yang dengan mudahnya menumpahkan darah kaum muslimin.

Contoh Kisah :
a) Pembunuhan dengan sengaja (al-‘amd)
Sebagaimana halnya Muhammad ibn Thalhah, mulia karena jalan hidupnya yang penuh dengan beribadah kepada Allah SWT, tidak condong pada gemerlapnya kehidupan duniawi dan kenikmatannya, ia juga terhindar dari keterlibatannya dengan kehidupan kaum muslimin yang terjerumus dalam fitnah setelah wafatnya Rasulullah. Karena ketika Amirul mukminin Usman Bin Affan terbunuh dirumahnya dalam keadaan sedang membaca kitab suci Al-Qur’an di kamarnya. Muhammad ibn Thalhah bertanya-tanya sambil bercucuran air mata membasahi jenggotnya, siapa gerangan yang membunuh Amirulo mukminin? Apakah Muhammad ibn Abu bakar terlihat dalam pembunuhan tersebut ataukah isu itu sengaja memalingkan dari keadaan yang sebenarnya dilakukan oleh orang-orang yang durhaka? Setelah jelas bahwa putra Abu baker as-Siddiq tidak terlibat, cintanya mantap dan semangat cintanya berkobar, ia amat mengharapkan agar putra Abu Bakar tersbut tidak terlibat dalam pembunuhan Amirul Mukminin.

Kematian Usman merupakan awal daripada kejadian fitnah yang keji dan kemudian berlanjut dengan terpecahnya barisan ummat islam. Kaum muslimin membai’at Ali sebagai khalifah, semuanya membai’at, kecuali mu’awiyah dan penduduk Syam. Peristiwanya berlangsung amat cepat. Terjadilah perang Unta, dimana ummul mukminin Aisyah Ra. Terlibat didalmnya. Thalhah termasuk pemerhati atas terbunuhnya Usman Bin Affan, oleh karenanya ia tidak sepenuhnya terlibat dalam pertempuran ini. Justru bani Umayah memperoleh keuntungan darinya demi melaksanakan balas dendam. Hal ini terbukti ketika Marwan ibn Al-Hakam mengarahkan panahnya ke Thalhah. Saat itu Thalhah berseru! “saya tidak menuntut balas setelah hari ini”, Thalhah menumui ajalnya, ia gugur sebagai syahid.

Hubungan Antara Pembunuhan Disengaja, Semi Sengaja dan Pembunuhan Tidak sengaja

==> Kesamaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:
1.Adanya keinginan mencelakakan korban.
2.Diyatnya berat.

==> Perbedaan antara pembunuhan yang disengaja dengan pembunuhan mirip sengaja:

Pembunuhan yang disengaja:
1.Pembunuh sengaja membunuh.
2.Alat yang digunakan membunuh adalah senjata pembunuh.
3.Diberlakukan qishas.
4.Diyat ditanggung oleh si pembunuh.
5.Diyat dibayar kontan.
6.Tidak ada kafarat.

Pembunuhan mirip sengaja:
1.Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh.
2.Alat yang digunakan bukanlah senjata pembunuh.
3.Tidak diberlakukan qishas.
4.Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
5.Diyat dapat dibayar dalam tempo tiga tahun.
6.Ada kafarat.

Demikian juga, terdapat kesamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja.

==> Kesamaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:
1.Tidak bermaksud membunuh.
2.Diyat ditanggung oleh kerabat si pembunuh.
3.Diyat dibayar secara bertempo.
4.Diwajibkan kafarat.
5.Tidak diberlakukan qishas.

==> Perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang tidak disengaja:

Pembunuhan mirip sengaja:
1.Pembunuh bermaksud mencelakakan korban.
2.Alat yang digunakan bukan senjata pembunuh.
3.Diyatnya diperberat.

Pembunuhan yang tidak disengaja:
1.Pembunuh tidak ada maksud mencelakakan korban.
2.Alat yang digunakan bisa jadi berupa senjata pembunuh dan bisa jadi tidak demikian.
3.Diyatnya diperingan.

Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pembunuhan yang ditetapkan syariat Islam. Mudah-mudahan bermanfaat.

PLOT of The – Kingdom Film …

The opening scene of the movie explains the origins of U.S.-Saudi diplomatic relations and how energy exploitation has transformed the Middle East through a timeline sequence. It portrays the conflicts that have risen since the late 1940s for the rightful ownership of the oil industry. This includes the Persian Gulf War in Iraq and al-Qaeda's growing network of terrorism. Eventually, it explains the 9/11 terrorist attacks and how the majority of the hijackers were Saudis. This raises serious questions on the relationship between Saudi Arabia and the United States. The plot begins with the current struggle of Saudi Arabia and the kingdom's efforts to stand control of their country against terrorist extremists.

During a softball game at an American oil company housing compound in Riyadh, Saudi Arabia, al-Qaeda terrorists set off a bomb, killing many Americans and Saudis in the process. The terrorists impersonate members of the Saudi State Police. While one team hijacks a car and shoots at the residents of the area, another runs out onto the softball diamond, pretending to aid the Americans, but then reveals that he is a suicide bomber and blows himself up, killing everyone near him. Sergeant Haytham (Ali Suliman) of the Saudi state police, disables the stolen Saudi Police vehicle and kills the terrorists. A short time later, the FBI Legal Attache in Saudi Arabia, Special Agent Francis Manner (Kyle Chandler), calls up his colleague Special Agent Ronald Fleury (Jamie Foxx) to tell him about the attack. Shortly afterwards, a second bomb explodes in the compound killing Manner and more people.

At FBI Headquarters in Washington, D.C., Fleury briefs his rapid deployment team on the attack and casualties. During the briefing, Special Agent Janet Mayes (Jennifer Garner), a forensic examiner, breaks down in tears upon hearing of Francis' death. Fleury whispers something into her ear which causes her to control her emotions. While the U.S. Justice Department and the U.S. State Department hinder FBI efforts to investigate the attack, Fleury blackmails the Saudi ambassador into allowing an FBI investigative team into Saudi Arabia. Departing from Andrews Air Force Base, Fleury and his team of Mayes, Leavitt (Jason Bateman), an intelligence analyst and Special Agent Grant Sykes (Chris Cooper), a bomb technician, go to Saudi Arabia. Arriving at Prince Sultan Air Base, they are met by Colonel Faris al-Ghazi (Ashraf Barhom), the commander of the Saudi State Police Force providing security at the compound. Fleury soon realizes that Colonel al-Ghazi is not in charge of running the investigation. In actuality, the investigation is being run by General Al Abdulmalik (Mahmoud Said) of the Saudi National Guard, who does not give Fleury and his team permission to investigate. Rather, they are to observe the Saudi investigation.

When the FBI team is invited to the palace of Saudi Prince Ahmed bin Khaled (Omar Berdouni) for a dinner, Mayes is excluded because of her gender. While at the palace, Fleury persuades the Prince that Colonel al-Ghazi is a natural detective and should be allowed to lead the investigation. With this new change in leadership, the Americans are allowed a more hands-on approach to the crime scene. While searching for evidence, Sergeant Haytham and Sykes discover that the second bomb was detonated in an ambulance, using marbles as projectiles. Fleury learns that the brother of one of the dead terrorists had access to ambulances and police uniforms. Colonel al-Ghazi orders a SWAT team to raid the house, managing to kill a few heavily armed terrorists. Following the raid, the team discovers valuable intelligence, including multiple photos of the U.S. and other Western embassies in Riyadh. Soon afterwards, Fleury and his team are notified by the U.S. Embassy Deputy Chief of Mission Damon Schmidt (Jeremy Piven) that they have been ordered to return to the United States. However, Fleury and al-Ghazi both believed that the men that they had just killed were just amateur fighters and were not the real planners behind the attacks.

Perbedaan antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ibadah dan muamalah tersebut terdapat hukum-hukum syar’i, seperti wajib, sunnah, haram, mubah, makruh.

Ada pun Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.

Pokok Pembahasan Ushul Fiqih
Dalam ilmu Ushul Fiqih, ada empat masalah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu sebagai berikut:

1. Hukum Syar'i
Pembahasannya antara lain: Allah SWT sebagai Hakim dan sumber hukum, hakekat hukum syar'i, ta'rif (defenisi), macam-macam hukum syar'i, menerangkangkan siapa 'mahkum alaih' dan 'mahkum fihi'

2. Dalil-dalil
Dalil-dalil hukum syar'i dalam ilmu Ushul Fiqh diambil dari beberapa sumber, yaitu: Al-Quran, hadis nabi Muhammad Saw, ijma' (kesepakatan ulama setelah wafatnya Rasulullah Saw) dan qiyas. Para ulama dan imam mazhab sepakat terhadap empat sumber tersebut. Namun selain itu ada juga tambahan dari mazhab tertentu, seperti: mashalih al-mursalah, perkataan sahabat, istihsan dan lain sebagainya.

3. Cara pengambilan hukum dari suatu dalil seperti dalil nuthqiyah, dalil fahwa alkhtab, dalil isyarat dan lain sebagainya

4. Ijtihad. Yaitu menerangkan makna dan hakikatnya.
Wallahu a'lam
(Khaidir Marpaung Abdul Manan)

Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Fiqh

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.


Pengertian Ushul Fiqh

Ushul fiqh dapat didefinisikan dari dua sisi,

Pertama:

Ditinjau dari sisi kedua kata (yang menyusunnya), yaitu kata ushul dan kata fiqh.
Adapun ushul (أصول), merupakan jama’ dari ashl (أصل), yaitu apa-apa yang menjadi pondasi bagi yang lainnya. Oleh karena itu, ashl jidar (أصل الجدار) artinya pondasi dinding, dan ashl syajarah (أصل الشجرة) artinya akar pohon.
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS Ibrahim : 24).

Sementara fiqh, secara bahasa artinya pemahaman, berdasarkan firman Allah ta’ala, “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka memahami perkataanku” (QS Thoha: 27-28)

Fiqh secara istilah artinya pengenalan terhadap hukum-hukum syar’i, yang sifatnya amaliyah, dengan dalil-dalilnya yang detail.

Maksud perkataan kami “pengenalan” yaitu secara ilmu (yakin) dan zhon (dugaan), karena pengenalan terhadap hukum-hukum fiqh terkadang menyakinkan dan terkadang bersifat dugaan sebagaimana yang terdapat di banyak masalah-masalah fiqh.

Maksud perkataan kami “hukum-hukum syar’i” yaitu hukum-hukum yang didatangkan oleh syari’at seperti wajib dan haram, maka tidak tercakup hukum-hukum akal (logika) seperti mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian, dan juga tidak mencakup hukum-hukum kebiasaan, seperti mengetahui bahwa gerimis biasanya akan turun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.

Maksud perkataan kami “amaliyah” adalah perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan keyakinan (akidah), contoh “amaliyah” tersebut yaitu sholat dan zakat, maka fiqh tidak mencakup perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, ataupun mengenal nama dan sifat-Nya, yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.

Maksud perkataan kami “dengan dalil-dalilnya yang detail” adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang detail. Berbeda dengan ushul fiqh, karena pembahasan di dalam ushul fiqh tersebut hanyalah dalil-dalil yang global.

Kedua:

Ditinjau dari sisi nama untuk cabang ilmu tertentu, maka ushul fiqh tersebut didefinisikan:
“ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang global dan cara menggunakannya serta menentukan keadaan dari penentu hukum (mujtahid)”

Maksud perkataan kami “global” adalah kaidah-kaidah umum seperti perkataan “perintah menuntut kewajiban”, “larangan menuntut keharaman”, “benar berkonsekuensi terlaksana”. Ushul fiqh tidak membahas dalil-dalil yang detail, dan dalil-dalil yang detail tersebut tidak disebutkan di dalamnya melainkan sebagai contoh terhadap suatu kaidah (umum).

Maksud perkataan kami “dan cara menggunakannya” adalah mengenal cara menentukan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya dari umum dan khusus, mutlak dan muqoyyad, nasikh dan mansukh, dan lain-lain. Dengan mengenal ushul fiqh maka dapat ditentukan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqh.

Maksud perkataan kami “keadaan penentu hukum” yaitu mengenal keadaan mujtahid, dinamakan penentu hukum karena dia dapat menentukan sendiri hukum-hukum dari dalil-dalilnya sehinggga sampai ke tingkatan ijtihad. Mengenal mujtahid dan syarat-syarat ijtihad serta hukumnya dan semisalnya dibahas di dalam ushul fiqh.

Faidah Ushul Fiqh:

Sesungguhnya ushul fiqh adalah ilmu yang mulia kedudukannya, sangat penting, dan yang besar faedahnya, faedahnya adalah mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.

Orang yang pertama kali menjadikan ushul fiqh sebagai cabang ilmu yang tersendiri adalah Imam Asy Syafi’i Muhammad bin Idris –rahimahullah-. Kemudian diikuti oleh para ulama, mereka menulis tentang ushul fiqh dengan tulisan yang beraneka ragam, ada yang acak ada yang teratur, ada yang ringkas ada yang panjang, sampai ushul fiqh ini menjadi cabang ilmu yang tersendiri, yang memiliki keistimewaan.

“UH” take home Bhs. Indonesia From Mrs. Dian

Andil IT dalam Pemanasan Global

Pemanasan Global ternyata telah memaksa semua bidang industri untuk berpikir keras untuk mengusahakan penanganannya, tanpa terkecuali bidang Teknologi. Hal ini dikarenakan oleh parahnya dampak kerusakan yang ditimbulkannya bagi ekosistem dan kelangsungan kehidupan manusia secara luas.

Menurut penelitian Intergovermental Panel and Climate Change (IPCC), sebuah lembaga internasional beranggotakan lebih dari 100 negara yang diprakarsai PBB, pada tahun 2005 telah terjadi peningkatan suhu di dunia sekitar 0,6 hingga 0,7 derajat, sedangkan di Asia lebih tinggi lagi, yaitu 10 derajat. Hal ini berdampak pada melelehnya Gleser (Gunung Es) di Himalaya dan Kutub Selatan serta berkurangnya ketersediaan air di daerah-daerah tropis sebanyak 20% hingga 30%. Melelehnya Gleser di Himalaya dan Kutub Selatan sendiri berdampak secara langsung pada peningkatan permukaan air laut setinggi 4-6 meter. Jika hal ini terus menerus dibiarkan maka pada tahun 2012 air laut akan mengalami kenaikan lagi sekitar 7 meter. Dengan begitu otomatis ekosistem dan kehidupan di daerah pesisir dan kepulauan akan terancam punah.

Sedangkan perubahan secara umum yang dirasakan dunia saat ini adalah semakin panjangnya musim panas dan semakin pendeknya musim hujan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dunia secara luas.

Berangkat dari keprihatinan inilah berbagai bidang industri kini mau tidak mau harus memikirkan langkah penanganan pemanasan global ini. Dimulai dari pengurangan emisi gas buang dari sektor industri dan transportasi yang selama ini dituding sebagai salah satu kontributor utama pemanasan global, hingga penciptaan teknologi yang ramah lingkungan untuk berbagai produk mulai dari alat transportasi hingga berbagai perlengkapan elektronik dan komputer yang ramah lingkungan pun mulai dibuat.

Bidang industri Teknologi Informasi walaupun tidak terkait secara langsung pemanasan global seperti halnya bidang pertanian dan lingkungan hidup, namun harus mampu menghadirkan teknologi yang mendukung penanggulangan global warming atau pemanasan global ini. Hal ini disebabkan karena pada berbagai bidang usaha yang ada di dunia saat ini, teknologi informasi telah menjadi tulang punggung bergeraknya industri yang ada. Mulai dari mesin-mesin di pabrik yang mempergunakan mikrokomputer hingga proses komputasi di perkantoran yang juga mempergunakan komputer. Secara tidak langsung hal-hal tersebut di atas telah menunjukkan bahwa bidang IT telah banyak menyedot penggunaan energi dunia secara luas,

Hal inilah yang mengharuskan bidang teknologi informasi untuk berpikir keras menciptakan teknologi yang ramah lingkungan. Teknologi ramah lingkungan sebenarnya tidak semata diukur dari tingkat emisi gas buang yang dihasilkan, namun juga banyaknya konsumsi energi yang dibutuhkan dalam suatu proses industri, karena energi ini umumnya juga didapatkan dari alam baik dalam bentuk energi mineral maupun non mineral.

Salah satu langkah yang diambil oleh sebuah vendor komputer terkemuka di dunia IBM saat ini adalah konsep pembuatan datacenter ‘hijau’ atau ramah lingkungan. Hal ini dipicu oleh data yang menyebutkan bahwa 1,5% dari penggunaan energi listrik di Amerika dipergunakan untuk operasional datacenter, yang menurut laporan tahun 2005 saja telah menghabiskan listrik sebesar 45 milyar KWh, hanya untuk Amerika saja. Hal ini berimplikasi langsung terhadap persediaan persediaan listrik dan distribusinya, disamping tentu saja emisi gas yang ditimbulkan. Sebagai akibatnya, setiap dolar dari server baru akan mengeluarkan biaya sebesar USD 0,52 untuk power dan pendinginan. Angka ini diprediksikan meningkat hingga 37% pada empat tahun mendatang menjadi USD 0,7.

Selain IBM, vendor CISCO pun tengah berpikir keras untuk mengupayakan teknologi yang dapat mengurang dampak global warming ini. Menurut Pudja Unggul Kartiman, Director Cross Industry PT Cisco Systems Indonesia, apa pun penerapan teknologi yang ada, misalnya di real estate, gabungan energi yang dimiliki akan mengarah pada solusi seperti unified communication. Solusi ini menggabungkan pemanfaatan traffic suara dan mobility sehingga bisa terkoneksi. Dengan demikian, jika semuanya berbasis IP, maka masing-masing tidak harus punya infrastruktur sendiri-sendiri karena sudah konvergen. Lebih lanjut Pudja menyatakan, penghematan bahkan bisa ditekan hingga 30%. Hal ini salah satunya karena 4% dari biaya bisa dihemat jika semuanya dikonvergensikan menjadi satu.

Hasil yang diharapkan dari langkah IBM dan CISCO ini di masa yang akan datang diharapkan dapat mengantisipasi semakin buruknya dampak global warming atau pemanasan global dunia.(dna)

Get an “Analysis” from “artikel” above.

Get an “Kalimat Utama” from “artikel” above.

Andil IT dalam Pemanasan Global

Paragraph 1.
Pemanasan Global ternyata telah memaksa semua bidang industri untuk berpikir keras untuk mengusahakan penanganannya, tanpa terkecuali bidang Teknologi.

Paragraph 2.
Menurut penelitian (IPCC), sebuah lembaga internasional yang diprakarsai PBB, pada tahun 2005 telah terjadi peningkatan suhu di dunia sekitar 0,6 hingga 0,7 derajat, dan di Asia lebih tinggi sekitar 10 derajat. Serta Melelehnya Gleser di Himalaya dan Kutub Selatan berdampak secara langsung pada peningkatan permukaan air laut.

Paragraph 3.
perubahan secara umum yang dirasakan dunia saat ini adalah semakin panjangnya musim panas dan semakin pendeknya musim hujan.

Paragraph 4.
Berangkat dari keprihatinan inilah berbagai bidang industri kini mau tidak mau harus memikirkan langkah penanganan pemanasan global ini. Dimulai dari pengurangan emisi gas buang hingga penciptaan teknologi yang ramah lingkungan.

Paragraph 5.
Bidang industri Teknologi Informasi harus mampu menghadirkan teknologi yang mendukung penanggulangan global warming atau pemanasan global ini. Karena secara tidak langsung bidang IT telah banyak menyedot penggunaan energi dunia secara luas.

Paragraph 6.
Teknologi ramah lingkungan sebenarnya tidak semata diukur dari tingkat emisi gas buang yang dihasilkan, namun juga banyaknya konsumsi energi yang dibutuhkan dalam suatu proses industri.

Paragraph 7.
Salah satu langkah yang diambil oleh sebuah vendor komputer terkemuka di dunia “IBM” saat ini adalah konsep pembuatan datacenter ‘hijau’ atau ramah lingkungan. Karena dipicu oleh data yang menyebutkan bahwa 1,5% dari penggunaan energi listrik di Amerika dipergunakan untuk operasional datacenter, yang menurut laporan tahun 2005 saja telah menghabiskan listrik sebesar 45 milyar KWh.

Paragraph 8.
Selain IBM, vendor CISCO pun tengah mengupayakan teknologi yang dapat mengurangi dampak global warming ini. Menurut Pudja Unggul Kartiman, Director Cross Industry PT Cisco Systems Indonesia, gabungan energi yang dimiliki (semisal penerapan di real estate) akan mengarah pada solusi seperti unified communication. Dengan demikian penghematan bisa ditekan hingga 30%.

Paragraph 9.
Hasil yang diharapkan dari langkah IBM dan CISCO ini di masa yang akan datang diharapkan dapat mengantisipasi semakin buruknya dampak global warming.


Revisi Ide Pokok :


Paragraph 1.

Pemanasan Global memaksa semua bidang industri mengusahakan penanganannya, termasuk bidang Teknologi.

Paragraph 2.

Menurut penelitian IPCC, pada tahun 2005 terjadi peningkatan suhu di dunia serta melelehnya Gleser di Himalaya dan Kutub Selatan.

Paragraph 3.

Perubahan secara umum yang dirasakan dunia saat ini.

Paragraph 4.

Berbagai langkah penanganan pemanasan global dari sektor/bidang industri.

Paragraph 5.

Bidang industri TI harus mampu menghadirkan teknologi yang mendukung penanggulangan global warming.

Paragraph 6.

Teknologi ramah lingkungan juga diukur dari tingkat banyaknya konsumsi energy yang dibutuhkan.

Paragraph 7.

Salah satu langkah oleh vendor komputer “IBM” saat ini adalah konsep pembuatan datacenter ‘hijau’ atau ramah lingkungan.

Paragraph 8.

Selain IBM, vendor CISCO juga tengah mengupayakan teknologi yang dapat mengurangi dampak global warming.

Paragraph 9.

Hasil yang diharapkan dari langkah IBM dan CISCO.